1.
Landasan
Pengembangan Kemahasiswaan
1.
UU
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0457/U/1990 tentang Pedoman Umum
Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
3.
Pola
Pengembangan Kemahasiswaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelembagaan Dirjen
Dikti, Depdiknas.
4.
Visi,
Misi, dan Tujuan Unhas
5.
Visi,
Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Unhas
2.
Kebijakan
Dasar Pembinan dan Pengembangan Kemahasiswaan FH-UH
0.
Pembinaan
dan pengembangan kemahasiswaan di fakultas hukum Unhas merupakan bagian
integral dari sistem pendidikan nasional yan melengkapi kegiatan kurikuler.
1.
Kebijakan
dasar pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan di fakultas hukum Unhas mengacu
pada Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Unhas, serta Visi, Misi, Tujuan, dan
Nilai Unhas yang tertuang dalam RENSTRA Unhas 2006-2010.
3.
Strategi
Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas
0.
Melakukan
konsolidasi organisasi kemahasiswaan dan mengembangkan program organisasi
kemahasiswaan dengan memperhatikan aspek relevansi,kualitas, kuantitas,
kinerja, dan mutu pelayanan.
1.
Meningkatkan
motivasi dan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
2.
Meningkatkan
peran aktif mahasiswa dalam kompetisi ilmiah bertaraf nasional dan
internasional, peningkatan penalaran, keilmuan, dan penelitian.
3.
Meningkatkan
kualitas pembinaan kepemimpinan dan manajemen, kepedulian sosial dan
kelestarian lingkungan, minat dan bakat serta kemandirian dalam kegiatan
kemahasiswaan.
4.
Meningkatkan
kerjasama dan interaksi antara mahasiswa dengan dosen dalam kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5.
Meningkatkan
pembinan kehidupan kampus yang sehat dan kondusif bagi keshatan fisik dan
mental, termasuk pembinaan etika dan moral mahasiswa.
6.
Meningkatkan
hubungan antara mahasiswa dan alumni dengan almamater dalam pengembangan mutu
akademik dan kehidupan kampus yang kondusif.
7.
Meningkatkan
sarana dan prasarana kemahasiswaan/organisasi kmahasiswaan, termasuk
pengembangan jaringan komunikasi dan informasi.
8.
Pembinaan
dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan memperhatikan keseimbangan dan
proporsionalitas antara muatan kecedasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional
(EQ), dan kecerdasar spiritual (SQ).
4.
Organisasi
Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
0.
Organisasi
Kemahasiswaan di perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri
mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta
integritas kepribadian.
1.
Kegiatan
yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemahasiswaan adalah kegiatan ekstra
kurikuler yang meliputi penalaran dan keilman, minat dan kegemaran serta upaya
perbaikan kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi, sebagai bagian integral
dalam sistem pendidikan nasional, sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler.
5.
Bentuk
Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Hukum
0.
Organisasi
Kemahasiswaan di Fakultas Hukum terdiri atas:
1.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa (DPM)
1.
STRUKTUR
PENGURUS
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
[DPM]
KETUA : BUDIAMIN
W. KETUA : MUHAMMAD SOLIHIN S
SEKRETARIS : MANSUR
BENDAHARA : NUR FADILAH
BAGIAN AKADEMIK
1. DEDE ARWINSYAH
2. ABOB
BAGIAN KONSTITUSI
3. ARWAN
4. WILLIAM
KADERISASI
5. APRIANUS
6. YUDHO
7. RAJU
2.
Senat
Mahasiswa Fakultas
1.
Untuk
mewadahi penyaluran minat, bakat, dan kegemaran, serta penalaran, keilmuan dan penelitian,
dibentuk UKM-UKM Fakultas, yaitu:
2.
Gojukai
4.
Mahasiswa
Pencinta Mushallah (MPM)
5.
Lembaga
Penerbitan Mahasiswa Hukum (LPMH)
6.
Sepak
Bola
7.
Bola
Basket
9.
Bahasa
Inggris
10.
Peradilan
Semu (Moot Court)
1.
Himpunan
Mahasiswa Program S1 Reguler Sore (HIMAPROGRES)
Adalah Organisasi khusus untuk mahasiswa Program
S1 Reguler Sore sebagai wahana pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa
yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar