Selasa, 30 April 2013

12. Organisasi kemahasiswaan



1.      Landasan Pengembangan Kemahasiswaan
1.      UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
3.      Pola Pengembangan Kemahasiswaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelembagaan Dirjen Dikti, Depdiknas.
4.      Visi, Misi, dan Tujuan Unhas
5.      Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Unhas
2.      Kebijakan Dasar Pembinan dan Pengembangan Kemahasiswaan FH-UH
0.      Pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan di fakultas hukum Unhas merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yan melengkapi kegiatan kurikuler.
1.      Kebijakan dasar pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan di fakultas hukum Unhas mengacu pada Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Unhas, serta Visi, Misi, Tujuan, dan Nilai Unhas yang tertuang dalam RENSTRA Unhas 2006-2010.
3.      Strategi Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas
0.      Melakukan konsolidasi organisasi kemahasiswaan dan mengembangkan program organisasi kemahasiswaan dengan memperhatikan aspek relevansi,kualitas, kuantitas, kinerja, dan mutu pelayanan.
1.      Meningkatkan motivasi dan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
2.      Meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam kompetisi ilmiah bertaraf nasional dan internasional, peningkatan penalaran, keilmuan, dan penelitian.
3.      Meningkatkan kualitas pembinaan kepemimpinan dan manajemen, kepedulian sosial dan kelestarian lingkungan, minat dan bakat serta kemandirian dalam kegiatan kemahasiswaan.
4.      Meningkatkan kerjasama dan interaksi antara mahasiswa dengan dosen dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5.      Meningkatkan pembinan kehidupan kampus yang sehat dan kondusif bagi keshatan fisik dan mental, termasuk pembinaan etika dan moral mahasiswa.
6.      Meningkatkan hubungan antara mahasiswa dan alumni dengan almamater dalam pengembangan mutu akademik dan kehidupan kampus yang kondusif.
7.      Meningkatkan sarana dan prasarana kemahasiswaan/organisasi kmahasiswaan, termasuk pengembangan jaringan komunikasi dan informasi.
8.      Pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan memperhatikan keseimbangan dan proporsionalitas antara muatan kecedasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasar spiritual (SQ).
4.      Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
0.      Organisasi Kemahasiswaan di perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
1.      Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemahasiswaan adalah kegiatan ekstra kurikuler yang meliputi penalaran dan keilman, minat dan kegemaran serta upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi, sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional, sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler.
5.      Bentuk Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Hukum
0.      Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Hukum terdiri atas:
1.      Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
1.      STRUKTUR PENGURUS
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
[DPM]
KETUA : BUDIAMIN
W. KETUA : MUHAMMAD SOLIHIN S
SEKRETARIS : MANSUR
BENDAHARA : NUR FADILAH

BAGIAN AKADEMIK
1.       DEDE ARWINSYAH
2.      ABOB
BAGIAN KONSTITUSI
3.      ARWAN
4.      WILLIAM
KADERISASI
5.      APRIANUS
6.      YUDHO
7.      RAJU
2.      Senat Mahasiswa Fakultas
1.                  Untuk mewadahi penyaluran minat, bakat, dan kegemaran, serta penalaran, keilmuan dan penelitian, dibentuk UKM-UKM Fakultas, yaitu:
2.      Gojukai
4.      Mahasiswa Pencinta Mushallah (MPM)
5.      Lembaga Penerbitan Mahasiswa Hukum (LPMH)
6.      Sepak Bola
7.      Bola Basket
9.      Bahasa Inggris
10.  Peradilan Semu (Moot Court)
1.         Himpunan Mahasiswa Program S1 Reguler Sore (HIMAPROGRES)
Adalah Organisasi khusus untuk mahasiswa Program S1 Reguler Sore sebagai wahana pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar