Dibuat oleh :
Siti Nur
Rina Ahmawati
2DB10
37112074
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini
berjudul “Wawasan
Nusantara”. Makalah ini disusun agar
dapat bermanfaat sebagai media sumber informasi dan pengetahuan.
Ucapan
terima kasih kepada Dosen Pengasuh Mata Kuliah, teman-teman dan semua pihak
yang telah terlibat dan memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil
dalam proses penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun
menyadari makalh ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran
yang bersifat konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan berguna serta bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Kendari, Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL
....................................................................................... i
KATA PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
I.
PENDAHULUAN ........................................................................................ 1
A.
Latar Belakang ............................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................... 2
II. TINJAUAN
PUSTAKA .............................................................................. 3
III. PEMBAHASAN ........................................................................................... 4
A.
Pengertian Wawasan Nusantara ......................................................................... 4
B.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara ........................................................... 7
C.
Pengertian Wawasan Nasional ……………………………………….. 8
D.
Deklarasi Djuanda ……………………………………………………. 9
E.
Pengertian Otonomi Daerah ………………………………………….. 11
F.
Tujuan Otonomi Daerah ……………………………………………… 12
V. PENUTUP ..................................................................................................... 14
A.
Kesimpulan................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara keanekaragaman pendapat, kebudayaan kesenian,
kepercayaan, memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan bersatu
guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, kondisi sosial
masyarakat, kebudayaan dan tradisi, kepercayaan, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal
dari bahasa Jawa, yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat, memandang. Jadi
kata wawasan dapat di artikan sebagai cara melihat atau cara memandang.
Kehidupan negara
senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus
mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan
dan tantangan.
Salah satu persyaratan mutlak harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit
mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara
pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan
pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini
berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
B. Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai
beberapa rumusan masalah antara lain:
1.
Pengertian wawasan nusantara
2.
Unsur dasar wawasan nusantara
3.
Tujuan wawasan nusantara
4.
Pengertian wawasan nasional
5.
Proses terbentuknya wawasan nasional
6.
Deklarasi Djuanda
7.
Pengertian otonomi daerah
8.
Tujuan pelaksaan otonomi daerah
9.
Landasan hokum pemberian otonomi daerah
II.
KAJIAN TEORI
Wawasan nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional (Wikipedia, 2012).
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sumarsono, 2001).
Banyak ahli yang merumuskan tujuan
Wawasan Nusantara menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke
luar . tujuan Wawasan Nusantara kedalam adalah untuk mewujudkan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek social. Adapun
tujuan ke luar Wawasan Nusantara adalah untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan,
ketertiban, dan perdamaian, seluruh umat manusia (Aim, 2006)
Otonomi Daerah adalah penyerahan
wewenang segala urusan pemerintah ke Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan
pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (lebih
lancar, lebih mudah, dan lebih cepat). Maka hanya masyarakat sendiri yang dapat
menilai berhasil tidaknya otonomi daerah suatu daerah (Mubyarto, 200).
Otonomi pada hakekatnya adalah
kewenangan yang diberikan kepada daerah menuju kemandirian dalam kerangka negara
kesatuan. Otoritas di pusat maupun di propinsi menjadi terbatas dan berkurang
(inipun harus disadari oleh pusat dan propinsi) sedangkan kewenangan yang luas,
utuh dan nyata lebih diberikan kepada kabupaten dan kota. Jadi, titik tekannya
pada kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan serta mengendalikan daerah
mencapai kemandirian (Warsito, 2000).
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 Tentang GBHN, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Kata wawasan berasal dari kata
“wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah
dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau,
cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa
Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang
wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu
wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993
dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sebagai bangsa yang majemuk yang
telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu
pembinaan dan dan penyelenmggaraan tata kehidupan bangsa dan negaraIndonesia
disususn atas dasara hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan
tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang
menumbuhkan kesadaran tentangkemajemukan dan kebhinekaannyadengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan
kesatuan dalam kebhinnekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari
Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa
bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia
bertekad mendayagunakan seluruh kekayan alam, sumber daya serta seluruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan
selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan
Nusantara perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu . kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebagai cara pandang dan visi
nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan
dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan
memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu,
implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok
sendiri.
1.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan
tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat antardaerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam
itu sendiri.
3.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala
bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai
karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku,
asal-usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status
sosialnya.
4.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap
bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah
air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan
menggerakkan partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap
bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap
gejala yang membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah
negara. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam
segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan
sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan
taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
B. Unsur
dasar wawasan nusantara
1.
Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi
( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3.
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari:
a.
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia .
b.
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
C. Pengertian
Wawasan Nasional
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan
nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
kekuasaan dan adu kekuatan.
2.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara
kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara
kepulauan.
3.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh
pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan
Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang
filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau
dari:
a.
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran
dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan
dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
b.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka
masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh
belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill
diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
D. Deklarasi
Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan
pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa
laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan di dalam kepulauan
Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah
negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale
Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan
zaman Hindia Belanda ini, pulau - pulau diwilayah Nusantara dipisahkan oleh
laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling
sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapalasing boleh dengan bebas
melayari laut yang memisahkan pulau - pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa
Indonesia menganut prinsip - prinsip negara kepulauan (ArchipelagicState)
yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga
laut - laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan
kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU
No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik
Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km²
dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu
belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis
batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian
Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang
penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan
ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United
Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya
deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang
pengesahan UNCLOS1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun1999, Presiden Soeharto
mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari
ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001,
sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Djuanda, 13
Desember 1957
1)
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak
tersendiri.
2)
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
3)
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan
wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a.
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan
bulat.
b.
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
c.
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan
keselamatan NKRI.
E.
Pengertian otonomi daerah
Istilah otonomi atau autonomy berasal
dari bahasa Yunani (autos = sendiri ) dan ( nomos =
undang-undang ) yang berarti perundangan sendiri ( zelf wetgeving ).
Jadi ada 2 ( dua ) ciri hakekat dari otonomi, yakni self sufficiency dan
actual idependence. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang
memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government
yang diatur dan diurus oleh pemerintah setempat. Karena itu, otonomi lebih
menitik beratkan aspirasi masyarakat setempat dari pada kondisi.
Otonomi Daerah adalah kebebasan
untuk memelihara dan menunjukkan kepentingan khusus suatu daerah dengan keuangan,
hukum dan pemerintahan sendiri. Pembagian kekuasaan yang adil antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah merupakan pilihan yang tepat. Sedangkan Sanit (1991
: 1) berpendapat bahwa ada 3 (tiga) fokus otonomi daerah, pertama : otonomi
yang berfokus pada kewenangan administrasi pemerintah daerah, seperti
pengurusan pegawai, pengeluaran dan pendapatan daerah; kedua : otonomi
yang difokuskan kepada alokasi kekuasaan daerah yang disertai oleh kontrol
pemerintah pusat dan partisipasi rakyat daerah; ketiga : penekanan pada
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah yang dioperasikan lewat kewenangan
daerah dalam mengelola urusan yang diberikan kepadanya
Menurut perkembangan sejarah
pemerintahan di Indonesia, otonomi selain mengandung arti “perundangan” (regeling)
juga mengandung arti pula “pemerintahan” (bestuur). Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan warga Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan
meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang
oleh Pemerintah Pusat seperti :
1.Hubungan luar negeri
2.Pengadilan
3.Moneter dan keuangan
4.Pertahanan dan keamanan
F. Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan utama dari kebijakan otonomi
daerah yang dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak membebaskan pemerintah
pusat dari beban – beban yang tidak perlu menangani urusan domestic, sehingga
ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global
dan mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak, dengan desentralisasi daerah
akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan
kreativitas mereka akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi
berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Tujuan pelaksanaa otonomi daerah
dapat pula diperhatikan dari beberapa hal ;
1.
Dari segi politik, penyelenggaraan otonomi daerah dimaksud untuk mencegah
penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk
menarik rakyat ikut serat dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam
menggunakan hak – hak demokrasi.
2.
Dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai
pemerintahan yang efisien.
3.
Dari segi social budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar
perhatian lebih focus kepada daerah.
Dilihat dari segi ekonomi, otonomi
daerah perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam
pembangunan ekonomi di daerah masing – masing.
Singkatnya tujuan otonomi daerah
adalah pelaksaan otonomi daerah mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya
pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat untuk membangun
didaerahnya masing – masing.
IV.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat
menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara
tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak.
DAFTAR
PUSTAKA
Dilla. 2012. Wawasan Nusantara. (Online) (http://dillahexclusive.blogspot.com
/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html Diakses pada
hari Minggi 28 April 2013)
Koesoemahatmadja, R.D.H. 1971. Pengantar
ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Penerbit Bina
Cipta. Bandung.
Mubyarto. 2000. Prospek Otonomi
Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi. Penerbit
Aditya Media. Yogyakarta.
Siddiq, Bakri. 2000. Kesiapan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas dalam Rangka Otonomi Daerah.
MEP UGM.
Syaukani, H. R. 2000. Menatap Harapan
Masa Depan Otonomi Daerah. Penerbit Gerbang Dayaku. Tenggarong.
Wayong, J. 1975. Administrasi
Keuangan Daerah. Penerbit Ikhtiar. Jakarta.
Wikipedia. 2012. Wawasan Nusantara.(Online). (http://id.wikipedia.org/wiki/
Wawasan_Nusantara. Diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
Ana. 2012. Pengertian Wawsan Nusantara.
(Online) (http://anaiiamoii.blogspot.com/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html
Diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
Adi. 2011. Deklarasi Djuanda. (Online) (http://adjisutama.blogspot.com
/2011/11/deklarasi-djuanda.html diakses pada hari Minggu
28 April 2013)
Winarna. 2010. Pengertian Otonimo Daerah.
(Online) (http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2062077-pengertian-otonomi-daerah/
diakses pada hari Minggu 28 April 2013)