Kebijakan Sistem Pengedaran
Uang di Indonesia
Bank
Indonesia sebagai hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha
mencetak uang sendiri sebagai identitas keberadaan negara Indonesia yang saat
ini menjadi bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah
peredaran uang di masyarakat. Sesuai amanat UU No.23 tahun 1999 tentang
kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang mulai
dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang
dari peredaran.
Otoritas
moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni
mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar dengan cara mengelola
peredaran uang, meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar
bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak
terkontrol, dengan demikikian Bank Indonesia diberikan otoritas moneter penuh
dalam mengelola uang beredar.
Bank
Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang,
Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan
perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi,
tingkat inflasi yang besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing
besarnya permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB,
dengan mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit
sehingga PDB akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi.
Kondisi sitem Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank,
sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya
besar-besaran. Pengaruh musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti
pada waktu hari besar keagamaan dan hari liburan yang cendrung permintaan uang
semakin besar dibandingkan hari-hari biasanya.
Secara umum,
peredaran uang memperhatian dua hal: 1. Menjaga kelanjaran dan ketersedian uang
tunai; 2. Memelihara Integritas mata uang (Antti Heinone:2003). Dengan demikian
menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai
transaksi ekonominya. Adapun langkah-langkah operasional dalam pencapaian dua
tujuan diatas adalah: 1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam
perekonomian; 2. Pemetaan wilayah pengedaran uang; 3. Perhitungan Jumlah Uang
rusak;4. Penyediaan stok uang yang optimal.
KEBIJAKAN
PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA
Kemajuan
teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran
uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur
peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia
cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan
terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya
adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina
dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal,
tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia
(BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri
dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri
di The royal Mint of Malaysia.
KEBIJAKAN
PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Dalam
mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia
sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya
yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam
jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam
kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
- Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
- Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
- Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam
pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran
uang sebagai berikut:
- Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
- Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
- Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
- Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
- Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
- Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
- Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
- Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
- Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
- Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
- Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
Manajemen
Pengedaran Uang
Fungsi
manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang
diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang
diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan
mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut
akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase
yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan
uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran
Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam
penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang
yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat
dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi
Uang
- 1. Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam
penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang
tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
- Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
- Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
- 3. Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan
uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari
kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan
mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada
pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam
perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas
keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini
yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi
nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya,
kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah
dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang
tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan
yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya
uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir
sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang
sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam
pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu
negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai
gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang
tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga
ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita
yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya
kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar
Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir
adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga
uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan
distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan
komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap
kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa
faktor pertimbangan: 1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang
yang dimusnahkan;3. Jumlah posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu
daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat
bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah
kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu
daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu
daerah(geografis).
Pengadaan Uang
bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai
macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga
masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi
ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan
uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor
dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif
harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil
jadi uang yang telah dicetak.
Pengedaran
terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank
Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke
kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang
bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang
cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka
waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan
dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai
keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana
secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan
kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari
bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas
ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang
tersebut layak edar.
Jika ada
uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka
Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran
karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang
yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat
untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank
indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih
dalam kondisi yang baik.
Setelah uang
yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk
dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan.
Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan
yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan
uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir.
Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu
mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan
persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang
cukup, lokasi yang tertutup dan aman;2.Memiliki ruang tersendiri yang aman
untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam yang akan
dimusnahkan;3. Memiliki halaman parkir yangcukup luas;4. Menerbitkan Bank
garansi atau surat jaminan.
PENANGGULANGAN
UANG PALSU
Dalam rangka
ikutserta dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya
prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum.
Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak
mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif,
Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan
aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank
Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh
perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:1.
Pemilihan tanda pengaman yang baik;2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada
masyarakat;3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu
dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam
uang emisi baru;4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank
Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.
Sumber
Referensi:
Sigalingging,
Hotbin, 2004,Kebijakana Pengedaran Uang di Indonesia, Jakarta:
PPSK BI