Selasa, 29 April 2014

Makalah Wawasan Nusantara


Dibuat oleh :
Siti Nur Rina Ahmawati
2DB10
37112074

  KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Wawasan Nusantara”. Makalah ini disusun agar dapat bermanfaat sebagai media sumber informasi dan pengetahuan.
Ucapan terima kasih kepada Dosen Pengasuh Mata Kuliah, teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat dan memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari makalh ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna serta bisa digunakan sebagaimana mestinya.


Kendari,      Mei 2013


Penyusun



DAFTAR ISI
                                                                                                                  Halaman
HALAMAN SAMPUL .......................................................................................          i
KATA PENGANTAR    .....................................................................................          ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................          iii

I.    PENDAHULUAN ........................................................................................          1
A.    Latar Belakang ............................................................................................          1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................          2
II.   TINJAUAN PUSTAKA ..............................................................................          3
III. PEMBAHASAN ...........................................................................................          4
A.    Pengertian Wawasan Nusantara ......................................................................... 4
B.     Unsur Dasar Wawasan Nusantara ...........................................................          7
C.     Pengertian Wawasan Nasional ………………………………………..    8
D.    Deklarasi Djuanda …………………………………………………….      9
E.     Pengertian Otonomi Daerah …………………………………………..   11
F.      Tujuan Otonomi Daerah ………………………………………………  12
V.  PENUTUP .....................................................................................................          14
A.    Kesimpulan...................................................................................................          14
 DAFTAR PUSTAKA 



I.       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman pendapat, kebudayaan kesenian, kepercayaan, memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, kondisi sosial masyarakat, kebudayaan dan tradisi, kepercayaan, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa, yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat, memandang. Jadi kata wawasan dapat di artikan sebagai cara melihat atau cara memandang.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
 
B.     Rumusan  Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
1.      Pengertian wawasan nusantara
2.      Unsur dasar wawasan nusantara
3.      Tujuan wawasan nusantara
4.      Pengertian wawasan nasional
5.      Proses terbentuknya wawasan nasional
6.      Deklarasi Djuanda
7.      Pengertian otonomi daerah
8.      Tujuan pelaksaan otonomi daerah
9.      Landasan hokum pemberian otonomi daerah









II.    KAJIAN TEORI
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional (Wikipedia, 2012).
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sumarsono, 2001).
Banyak ahli yang merumuskan tujuan Wawasan Nusantara menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam  dan tujuan ke luar . tujuan Wawasan Nusantara kedalam adalah untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek social. Adapun tujuan ke luar Wawasan Nusantara adalah untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian, seluruh umat manusia (Aim, 2006)
Otonomi Daerah adalah penyerahan wewenang segala urusan pemerintah ke Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (lebih lancar, lebih mudah, dan lebih cepat). Maka hanya masyarakat sendiri yang dapat menilai berhasil tidaknya otonomi daerah suatu daerah (Mubyarto, 200).
Otonomi pada hakekatnya adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah menuju kemandirian dalam kerangka negara kesatuan. Otoritas di pusat maupun di propinsi menjadi terbatas dan berkurang (inipun harus disadari oleh pusat dan propinsi) sedangkan kewenangan yang luas, utuh dan nyata lebih diberikan kepada kabupaten dan kota. Jadi, titik tekannya pada kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan serta mengendalikan daerah mencapai kemandirian (Warsito, 2000).

III.       PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan penyelenmggaraan tata kehidupan bangsa dan negaraIndonesia disususn atas dasara hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentangkemajemukan dan kebhinekaannyadengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu . kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
1.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.     Unsur dasar wawasan nusantara
1.      Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

2.      Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu:
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.      Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
a.       Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
b.      Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

C.    Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1.      Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
2.      Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
3.      Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.       Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
b.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),  dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.

D.    Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau - pulau diwilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapalasing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau - pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip - prinsip negara kepulauan (ArchipelagicState) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut - laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957
1)      Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2)      Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
3)      Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a.       Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b.      Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
c.       Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

E.     Pengertian otonomi daerah
Istilah otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani (autos = sendiri ) dan ( nomos = undang-undang ) yang berarti perundangan sendiri ( zelf wetgeving ). Jadi ada 2 ( dua ) ciri hakekat dari otonomi, yakni self sufficiency dan actual idependence. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh pemerintah setempat. Karena itu, otonomi lebih menitik beratkan aspirasi masyarakat setempat dari pada kondisi.
Otonomi Daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan menunjukkan kepentingan khusus suatu daerah dengan keuangan, hukum dan pemerintahan sendiri. Pembagian kekuasaan yang adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan pilihan yang tepat. Sedangkan Sanit (1991 : 1) berpendapat bahwa ada 3 (tiga) fokus otonomi daerah, pertama : otonomi yang berfokus pada kewenangan administrasi pemerintah daerah, seperti pengurusan pegawai, pengeluaran dan pendapatan daerah; kedua : otonomi yang difokuskan kepada alokasi kekuasaan daerah yang disertai oleh kontrol pemerintah pusat dan partisipasi rakyat daerah; ketiga : penekanan pada pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah yang dioperasikan lewat kewenangan daerah dalam mengelola urusan yang diberikan kepadanya
Menurut perkembangan sejarah pemerintahan di Indonesia, otonomi selain mengandung arti “perundangan” (regeling) juga mengandung arti pula “pemerintahan” (bestuur). Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan warga Kesatuan Republik Indonesia.
            Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1.Hubungan luar negeri
2.Pengadilan
3.Moneter dan keuangan
4.Pertahanan dan keamanan


F.     Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu menangani urusan domestic, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Tujuan pelaksanaa otonomi daerah dapat pula diperhatikan dari beberapa  hal ;
1.      Dari segi politik, penyelenggaraan otonomi daerah dimaksud untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serat dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak – hak demokrasi.
2.      Dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3.      Dari segi social budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih focus kepada daerah.
Dilihat dari segi ekonomi, otonomi daerah perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing – masing.
Singkatnya tujuan otonomi daerah adalah pelaksaan otonomi daerah mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat untuk membangun didaerahnya masing – masing.





















IV.       PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

DAFTAR PUSTAKA
Dilla. 2012. Wawasan Nusantara. (Online) (http://dillahexclusive.blogspot.com /2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html Diakses pada hari Minggi 28 April 2013)
Koesoemahatmadja, R.D.H. 1971. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Penerbit Bina Cipta. Bandung.
Mubyarto. 2000. Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi. Penerbit Aditya Media. Yogyakarta.
Siddiq, Bakri. 2000. Kesiapan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas dalam Rangka Otonomi Daerah. MEP UGM.
Syaukani, H. R. 2000. Menatap Harapan Masa Depan Otonomi Daerah. Penerbit Gerbang Dayaku. Tenggarong.
Wayong, J. 1975. Administrasi Keuangan Daerah. Penerbit Ikhtiar. Jakarta.
Wikipedia. 2012. Wawasan Nusantara.(Online). (http://id.wikipedia.org/wiki/ Wawasan_Nusantara. Diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
Ana. 2012. Pengertian Wawsan Nusantara. (Online) (http://anaiiamoii.blogspot.com/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html Diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
Adi. 2011. Deklarasi Djuanda. (Online) (http://adjisutama.blogspot.com /2011/11/deklarasi-djuanda.html diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
Winarna. 2010. Pengertian Otonimo Daerah. (Online) (http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2062077-pengertian-otonomi-daerah/ diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
http://sittiassambo.blogspot.com.au/2013/05/makalah-wawasan-nusantara.html